Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal senilai Rp80 miliar

Pakaian bekas sebanyak 7.363 bal senilai Rp80 miliar dimusnahkan di Cikarang-dok.kemendag-
Pakaian bekas sebanyak 7.363 bal senilai Rp80 miliar dimusnahkan di Cikarang-dok.kemendag-

Pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bacaan Lainnya

Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang berdasarkan Pasal 41 Permendag Nomor 36 Tahun 2018.

Sebelumnya, Kemendag bersama dengan kementerian/lembaga dan instansi terkait lainnya seperti POLRI, TNI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi, serta dan Pemerintah Kabupaten/Kota juga telah melakukan sejumlah pemusnahan pakaian bekas asal impor.

Tindakan pemusnahan tersebut yaitu di Sidoarjo, Jawa Timur sebanyak 824 bal pada 20 Maret 2023; serta di Pekanbaru, Riau sebanyak 730 bal pada 17 Maret 2023. Tindakan pemusnahan ini sesuai ketentuan Permendag Nomor 36 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.(*)

Pos terkait