“Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat penanganan perkara,” kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik lain terkait pengalihan perkara dari Polri, yakni dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu blackout, serta kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.(*)





