NASIONAL

Kejagung Menggeledah Tiga Perusahaan Diduga Korupsi Proyek Tol Japek, Uang 354.700 Dolar Disita

×

Kejagung Menggeledah Tiga Perusahaan Diduga Korupsi Proyek Tol Japek, Uang 354.700 Dolar Disita

Sebarkan artikel ini
Tol Jakarta Cikampek
Jalan Tol Japek II (Elevated) ruas Cikunir - Karawang Barat. (foto: dok/bumntrack)

Sejumlah dokumen dan mata uang asing tersebut disita dari tiga perusahaan, yakni PT GSF beralamat di Kompleks pertokoan Rawasari Mas Blok B nomor 18 Jalan Percetakan Negara Kavling 36, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kemudian, PT DP yang beralamat di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara nomor 87 RT 002/008, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Bank bjb Tandamata

Sedang satu perusahaan lagi yaitu PT RUA, Jalan Raya Joglo, nomor 18 Ruko Puri Botanical H8, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, beber Ketut Sumendana.

Seperti dirangkum dari laman BUMN TRACK, bahwa proyek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) membentang diruas Cikunir-Karawang Barat, bertujuan untuk mengurangi kepadatan di sepanjang Jalan Tol Japek eksisting. (Ron)