Kejagung Menggeledah Tiga Perusahaan Diduga Korupsi Proyek Tol Japek, Uang 354.700 Dolar Disita

Tol Jakarta Cikampek
Jalan Tol Japek II (Elevated) ruas Cikunir - Karawang Barat. (foto: dok/bumntrack)

RADAR SUKABUMI – Tiga perusahaan pelaksana pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II (Elevated) pada ruas Cikunir – Karawang Barat, Jawa Barat (Jabar), digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, ketiga perusahaan yang dilakukan penggeledahan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengerjaan Jalan Tol (Japek) tersebut.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan penggeledahan, tim penyidik Kejagung mendapati beberapa dokumen serta berhasil menyita uang dalam bentuk pecahan mata uang asing (dolar AS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumendana, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dugaan korupsi pembangunan Tol Japek, juga termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Dijelaskannya, hasil penggeledahan dan penyertaan tiga perusahaan yang dilakukan pada Senin 2 Oktober 2023, penyidik ​​berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan mata uang asing.

“Tim penyidik ​​berhasil menemukan dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana dugaan korupsi,” ujarnya, Selasa (3/10/2023).

Selain itu, tambah dia, tim penyidik ​​juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai 354.700 dolar AS, yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *