NASIONAL

Kasus Arteria Dahlan Dihentikan Polisi, Pakar: Kiamat Kalau Dia Dihukum!

×

Kasus Arteria Dahlan Dihentikan Polisi, Pakar: Kiamat Kalau Dia Dihukum!

Sebarkan artikel ini
Arteria Dahlan
Arteria Dahlan (Istimewa)

Doktor Ilmu Hukum Tata Negara lulusan Universitas Indonesia itu menyebutkan, apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar.

“Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *