JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Dr. Margarito Kamis menilai Polri telah bertugas secara profesional menghentikan kasus Arteria Dahlan terkait Bahasa Sunda, dikutip dari ANTARA.
“Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu,” kata Margarito.
Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara RI menyebutkan, sedari awal kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum. Terlebih ada yang menyamakannya dengan kasus ujaran kebencian yang menjerat penggiat media sosial Edy Mulyadi terkait “jin buang anak”.
Bahkan sejumlah pihak menuding sikap berat sebelah yang ditunjukkan kepolisian yang membedakan dengan kasus Edy Mulyadi. “Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya,” katanya.






