Kendati demikian, Listyo mengaku masih terus mendalami kebenaran yang disampaikan oleh Sambo ihwal motif pembunuhan itu. “Itu akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir,” ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Masing- masing dari mereka Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.(*)