Jokowi Diminta MK Terbitkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahkamah Konstitusi/Net
Mahkamah Konstitusi/Net

JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul menyampaikan bahwa putusan nomor 112/PUU-XX/2022 menegaskan kalau perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun berlaku juga untuk pimpinan KPK saat ini.

Oleh karena itu, MK meminta Presiden segera menerbitkan surat keputusan perpanjang jabatan pimpinan KPK.

Bacaan Lainnya

“Dalam konteks perkara a quo, oleh karena dalam pertimbangan hukum putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 adalah untuk menjawab masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini, yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, sedangkan dalam amar putusan masa jabatan pimpinan dimaknai menjadi 5 tahun, maka sebagai konsekuensi yuridis sebelum berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini, dalam hal Presiden belum menerbitkan surat keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, maka seharusnya Presiden segera menerbitkan surat keputusan dimaksud,” ujar Manahan MP dalam sidang di gedung MK, Selasa (15/8).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *