NASIONAL

Jokowi Diminta MK Terbitkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

×

Jokowi Diminta MK Terbitkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi/Net
Mahkamah Konstitusi/Net

Keluarnya Keppres, kata Manahan, agar pimpinan KPK saat ini mendapat kepastian hukum. Disamping itu, Presiden telah menjalankan putusan MK.

Bank bjb Tandamata

“Sehingga pimpinan KPK yang saat ini menjabat dapat kepastian hukum, dan kemanfaatan yang berkeadilan sebagaimana diperintahkan oleh putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022,” katanya.

Disisi lain, putusan tersebut juga untuk menghindari rekrutmen KPK dilakukan dua kali oleh Presiden dan DPR yang sama. Menurutnya, jika dilakukan dua kali, akan menimbulkan konsekuensi logis periodisasi. “Independensi dimulai dari sistem seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK,” sambungnya.(*)