Jokdri Diputuskan 1 Tahun 6 Bulan

DIVONIS: Terdakwa kasus dugaan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (23/7).

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – ’’Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,’’ kata Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin dalam putusan persidangan Kasus Perusakan Barang Bukti kemarin (23/7) sore. Putusan yang dibacakan langsung dihadapan terdakwa Joko Driyono. Akhir dari perjalanan panjang atas kasus yang dituduhkan kepada Plt Ketua Umum PSSI itu sejak ditetapkan tersangka oleh Satgas Antimafia Bola pada 15 Februari lalu.
Jokdri –sapaannya- yang mendengar putusan itu tampak tenang. Raut wajahnya tidak berubah sejak masuk ke ruang persidangan 2 jam sebelumnya. Dia hanya sedikit mengangguk-angguk ketika Kartim membacakan seluruh penjelasan dari hasil putusan.
Kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hukuman untuk Jokdri atas kasus perusakan bukti yang dituduhkan dibacakan. putusan yang jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pria asal Ngawi itu dihukum 2 tahun 6 bulan. Bahkan, putusan tersebut mempertegas kalau Jokdri sama sekali tidak terlibat pengaturan skor.
Ya, Majelis Hakim memutuskan bahwa Jokdri hanya melanggar Pasal 235 jo 233 jo 55 Ayat 1 Ke-2 KUHP. Yakni bersalah atas tindakan menggerakkan orang untuk merusak atau menghilangkan atau membuat tidak dapat dipakai barang bukti yang diambil dengan menggunakan anak kunci palsu.
Ini yang jadi masalah. Sebab, baik ketika pledoi ataupun duplik, Kuasa Hukum Jokdri sangat menolak istilah anak kunci palsu tersebut. Juga terkait kata menghilangkan yang selama ini sangat dilawan oleh Kuasa Hukum Jokdri karena menganggap kliennya hanya mengamankan barang pribadinya saja.
Salah satu perwakilan Kuasa Hukum Jokdri Mustofa Abidin menjelaskan keputusan yang diberi oleh Majelis Hakim tersebut masih bakal dipertimbangkan. Artinya belum inkrah. Pihaknya masih akan berpikir apakah nanti bakal melakukan banding atau tidak. ’’Tapi bagi kami ini bukan putusan yang terakhir, karena masih ada hukum yang selanjutnya,’’ tegasnya.
Tapi dia menyerahkan sepenuhnya kepada Jokdri. Artinya, keputusan atau tidak ada di Jokdri. ’’Yang jelas, terdakwa ini murni itikadnya hanya menyelamatkan barang pribadi, karena khawatir penggeledahan sporadis dan membabibuta. Tidak ada niatan menghilangkan agar tidak ketahuan polisi seperti yang dituduhkan,’’ paparnya.
Secara jujur, pengacara asal Surabaya itu menganggap dari awal tuduhan yang diberikan kepada Jokdri sudah salah. Mustofa sendiri juga mengutip ucapan dari Kartim yang menganggap kasus kliennya sangat sederhana. ’’Cuman masalahnya orangnya tidak sederhana. Kan di akhir persidangan Majelis bilang kalau yang meringkankan dari putusan itu adalah terdakwa sama sekali tidak terlibat pengaturan skor,’’ tegasnya.
Nah, waktu untuk memutuskan masih memikirkan apakah akan banding atau tidak merupakan keputusan terbaik. Sebab, pihaknya sendiri masih harus berdiskusi panjang terkait hal tersebut. ’’Kami sebenarnya masih punya bahan-bahan untuk mempersoalkan keputusan majelis inike tingkat yang lebih tinggi. Tapi pikir-pikir lebih aman, kami punya waktu 7 hari ke depan,’’ terangnya.
Sikap yang ditunjukkan oleh Kuasa Hukum Jokdri juga dilakuka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi. Meski lebih ringan dari yang dituntutkannya, pihaknya masih mengkaji 7 hari ke depan untuk melakukan banding atau tidak. ’’Kami masih pikir dulu, kan kami usulkan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan majelis hakim pasal 55 ayat 1 ke-2. Kami kaji dulu, kalau dirasa kurang pas ya banding,’’ ucapnya.
Sigit juga tidak mempermasalahkan jika Jokdri tidak dituduh ikut pengaturan skor atas kasus Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Sebab, pihaknya hanya fokus kalau barang yang diambil itu sudah disegel. ’’Jadi masalah berkaitan atau tidak gak masalah bagi kami,’’ tuturnya.(rid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *