JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Perubahan ini disampaikan oleh Jenderal Andika saat menghadiri sidang Pemilihan Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Seperti dikutip PojokSatu (Grup Radar Sukabumi), beberapa perubahan di antaranya syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni. Sebelumnya syarat tinggi badan pria yaitu 163 cm menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk perempuan, yang sebelumnya 157 cm, diturunkan menjadi 155 cm.
Jenderal Andika menjelaskan perubahan ini dilakukan agar bisa lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni. Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menjelaskan tahun ini ada juga toleransi syarat usia calon taruna-taruni.




