Januari Ahok Bebas

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pemotongan masa tahanan (remisi) terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama 30 hari atau satu bulan. Remisi ini diberikan bagi napi yang dinilai memenuhi syarat.

Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto menuturkan, ada beberapa alasan pihaknya memberikan remisi untuk yang ketiga kali untuk mantan Gubernur DKI Jakarta itu. “Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan dan tidak menjalani hukiman disiplin dalam enam bulan terakhir,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Bacaan Lainnya

Ade juga menjelaskan bahwa remisi Natal ini yang ketiga kali didapatkan oleh Ahok. Sebelumnya, Ahok mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari, dan remisi umum selama 2 bulan yang diberikan Agustus 2018. “Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas 24 Januari 2019 mendatang,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga menuturkan pengurangan masa pidana yang diusulkan kepada Ahok merupakan hak binaan sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995. “Tentang Pemasyarakatan, point (i) bahwa setiap narapidana berhak mendapat resmisi,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Ahok mendekam di Mako Brimob pada 9 Mei 2017 lantaran dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis Hakim menjatuhkan dua tahun kurungan penjara. Dalam vonis majelis, Ahok terbukti melakukan penodaan agama di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu. Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP.

 

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *