Iwan Bule Diperiksa Polda Jatim 5 Jam Terkait Tragedi Kanjuruhan

Ketum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule
Ketum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule didampingi anggota Exco Ahmad Riyadh (kanan) memberi pernyataan kepada wartawan usai diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (3/11/2022) terkait Tragedi Kanjuruhan Malang. (ANTARA/Willy Irawan)

Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Bacaan Lainnya

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *