NASIONAL

Isu Penjualan Pulau Kembali Mencuat, ATR/BPN: Privatisasi Pulau Tidak Sah Secara Hukum

×

Isu Penjualan Pulau Kembali Mencuat, ATR/BPN: Privatisasi Pulau Tidak Sah Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa praktik iklan penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia melalui berbagai situs daring asing tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dibenarkan secara legal.

JAKARTA – Munculnya kembali iklan penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia melalui berbagai situs daring asing memicu keprihatinan publik dan mempertajam sorotan terhadap isu kedaulatan wilayah negara.

Menanggapi hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dibenarkan secara legal.

Bank bjb Tandamata

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan privatisasi atau kepemilikan penuh atas suatu pulau, sekecil apa pun ukuran pulau tersebut.

“Landasan hukum untuk memprivatisasi pulau tidak ada. Jadi, tidak mungkin ada satu pihak yang bisa memiliki seluruh pulau secara sah. Undang-undang tidak memberi ruang untuk itu,” tegas Harison dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora di kutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.

Harison menjelaskan, pemanfaatan pulau kecil sudah diatur dengan tegas melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) sampai (5), ditetapkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum hanya diperbolehkan maksimal 70 persen dari luas pulau.

Sementara itu, 30 persen sisanya wajib dialokasikan untuk kepentingan publik, pelestarian lingkungan, dan kawasan yang dikuasai negara untuk kepentingan strategis nasional.

“Ketentuan 70:30 ini bersifat mengikat dan tidak bisa dinegosiasikan. Itu menunjukkan bahwa negara tetap hadir dan menguasai bagian dari pulau, terutama untuk kepentingan masyarakat luas dan konservasi,” ujarnya.

Dengan ketentuan tersebut, lanjut Harison, tidak ada celah hukum yang memungkinkan satu entitas, baik individu maupun perusahaan, memiliki pulau secara utuh.

Dari pantauan Kementerian ATR/BPN, iklan-iklan yang menyebutkan penjualan pulau tersebut sebagian besar berasal dari situs luar negeri. Identitas penjual maupun legalitas objek yang ditawarkan pun belum bisa diverifikasi secara jelas.

“Kita tidak tahu siapa yang mempostingnya, apakah warga Indonesia atau orang asing juga. Tapi yang pasti, iklan seperti itu tidak berdasar hukum dan menyesatkan,” jelas Harison.

Ia menegaskan bahwa masyarakat harus bijak dan waspada dalam menanggapi informasi semacam itu, terutama jika disebarkan melalui platform daring tanpa kredibilitas.

Isu penjualan pulau bukan hanya menyangkut legalitas, tetapi juga martabat dan kedaulatan bangsa. Dalam hal ini, negara tidak boleh abai. Kejelasan hukum, pengawasan terpadu, serta kesadaran masyarakat menjadi benteng utama dalam menjaga setiap jengkal tanah air.

Lebih jauh, Harison mengajak semua pihak, termasuk instansi pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat, untuk bersinergi menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia. Isu penjualan pulau, menurutnya, harus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan lintas sektor.

“Fokus kita bukan hanya menangkal isu penjualan pulau, tapi juga bagaimana melindungi hak atas tanah, menjaga batas wilayah negara, dan memastikan pemanfaatannya berpihak pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (Den)