Kombes Mukti juga menjelaskan, kesebelas tersangka tersebut adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. “Dari 11 tersangka ini, lima diantaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP D, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil,” jelasnya.
Sebelumnya juga diberitakan, Adriel Viari Purba juga mengungkapkan bahwa ide untuk mengganti barang bukti Sabu sitaan dengan tawas adalah perintah dari Irjen Teddy Minahasa (TM).
“Itu perintah pak TM, pada saat saya mendampingi klien kami di BAP semua menjelaskan seperti itu dan ada dalam chat, mas tukar sabu dengan tawas seperempat,” ungkap Adriel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu 22 Oktober 2022.
Adriel juga mengatakan, hal tersebut ada dalam percakapan di aplikasi Whatapps antara Irjen TM dengan AKBP Dody dan bahkan Sabu yang disisihkan tersebut diperintahkan untuk dberikan kepada tersangka Linda.
“Memang pada di chat itu TM bilang tolong dipisahkan seperempat untuk bonus buat anggota, ujar TM kalimat langsung di chatnya ke pak Dody. Maksudnya juga saya kurang paham, apakah sabunya untuk anggota atau hasil penjualannya,” jelas Adriel.(*)






