JAKARTA — Setelah sempat beberapa lama tertunda, integrasi tarif Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan segera efektif berlaku pada tanggal 29 September 2018 pukul 00.00 WIB.
Integrasi ini merupakan salah satu dari roadmap menuju transaksi tol menerus atau multi lane free flow (MLFF) yang akan diberlakukan pada tahun 2019.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan integrasi tarif di empat ruas tol yang berbeda. Yakni ruas Jakarta-Palimanan-Brebes Timur pada tahun 2016, ruas Jakarta-Tangerang-Merak pada tahun 2017, ruas Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Jalan Tol Semarang seksi ABC pada tahun 2018.
Integrasi tarif JORR didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 710/KPTS/M/2018 tentang tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami) Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren – Ulujami.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengungkapkan, sebelum diberlakukan efektif, Badan-Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola JORR yakni PT. Jasa Marga, PT. Jakarta Lingkarbarat Satu, PT. Marga Lingkar Jakarta dan PT. Hutama Karya sepakat untuk menunda integrasi tarif dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Hal tersebut kata Endra penting dilakukan agar masyarakat mengetahui tujuan kebijakan integrasi transaksi tol. ”Ini murni untuk pelayanan, selama ini selalu dipersepsikan kenaikan tarif tol untuk memberikan peningkatan keuntungan kepada BUJT,” katanya.
Endra menjelaskan, transaksi tol pasca integrasi akan menjadi sistem transaksi terbuka dimana pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment). Sementara saat ini, yang berlaku adalah sistem transaksi tertutup, dimana pengguna tol harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 Km yang terdiri dari 4 ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda. “Transaksi ini menimbulkan kemacetan,” kata Endra.
Untuk itulah, kata Endra sebagai konsekuensi dilakukannya integrasi tol, maka terjadi perubahan tarif, dimana tarif yang digunakan adalah tarif rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut. Dengan integrasi ini, pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat. “Jalan tol pada dasarnya memang diprioritaskan untuk kendaraan dengan tujuan jarak jauh dan kecepatan tinggi,” kata Endra.
Dengan adanya integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 Km akan dikenakan satu tarif yakni Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif sama yakni Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp 30.000.
(tau)





