RADAR SUKABUMI — Akibat sulitnya membeli gas elpiji (LPG) 3 Kilogram (Kg) dipengecer disejumlah wilayah di Indonesia, karena (sebelumnya) Kementerian ESDM melarang ‘gas melon’ tersebut dijual eceran di warung-warung atau toko kelontong, kecuali membeli di pangkalan LPG.
Tak-pelak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, karena sulitnya mendapatkan gas elpiji 3 Kg tersebut. Bahkan jika ingin membeli di pangkalan harus rela menunggu ramainya antrian dengan waktu beberapa jam. Alhasil masyarakat di sejumlah wilayah pun mengeluhkan suklitnya mendapatkan gas elpiji 3 Kg.
Terkait kegaduhan tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto, agar saat ini para pengecer boleh berjualan gas elpiji 3 Kg seperti biasa.
Namun, lanjutnya, nantinya para pengecer tersebut sambil berjualan akan diproses menjadi Sub-pangkalan gas elpiji 3 Kg. “Sudah membicarakan ini dengan Presiden sejak semalam. Menyangkut adanya keinginan Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal,” kata Sufmi Dasco di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau (Presiden) menginstruksikan kepada Menteri ESDM, bahwa per-hari ini mengaktifkan kembali para pengecer untuk berjualan seperti biasa. Aturan-aturannya nanti akan agar harga elpiji tidak mahal di masyarakat, jelas Sufmi Dasco.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa sejak tadi malam juga, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 Kg. Diakui, awalnya, pemerintah melarang pengecer untuk menjual gas melon itu kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli gas elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer. Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh gas elpiji 3 Kg di pangkalan, pungkas Sufmi Dasco.
Seperti kabar yang tersiar, bahwa polemik ini sempat dibahas di DPR RI, melalui rapat kerja bersama Kementerian dan Lembaga terkait. Intinya, DPR minta pemerintah mencabut kebijakan tersebut.






