Ini Tarif Grab Terbaru di Seluruh Indonesia

Tarif Grabb baru telah dihitung secara
Tarif Grabb baru telah dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). (dok JawaPos.com)

JAKARTA Grab Indonesia sebagai salah satu aplikator ojek online turut menyesuaikan tarif dari seluruh pelayanannya. Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan, pihaknya telah penyesuaian tarif berdasar pertimbangan kesejahteraan mitra pengemudi dan juga kestabilan permintaan pelanggan.

“Tarif telah dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab,” kata Neneng dalam siaran pers, Minggu (11/9).

Bacaan Lainnya

Lebih lengkap, berikut ini tarif Grab terbaru yang berlaku di seluruh Indonesia setelah dikurangi komisi dan biaya pemesanan.

Zona 1 Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek):

Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp 8.000-Rp 10.000 Tarif per Kilometer: Rp 2.000-Rp 2.500

Zona 2 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek):

Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp 10.200-Rp 11.200 Tarif per Kilometer: Rp 2.550-Rp 2.800

Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua:

Tarif Dasar Minimum (0-4 km): Rp 9.200-Rp 11.000 Tarif per Kilometer: Rp 2.300-Rp 2.750

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *