Baik untuk PPPK guru, PPPK nakes dan PPPK teknis. Dalam perhitungan dan alokasi DAU Tahun Anggaran 2024 terdapat 2 golongan.
Pertama, formasi PPPK 2022 yang mendapat NIP mendapatkan 12 gaji ditambah 2 bulan gaji dengan total 318.309, sebagai berikut:
1. PPPK Guru: 247.106
2. PPPK Nakes: 62.127
3. PPPK Teknis: 9.076
Kedua, formasi PPPK 2023 merupakan penetapan formasi baru mendapatkan 9 bulan gaji ditambah 1 bulan gaji dengan total 493.227, sebagai berikut:
1. PPPK Guru: 296.059
2. PPPK Nakes: 154.342
3. PPPK Teknis: 42.826
Sistem Pembayaran Gaji
Untuk pembayaran gaji PPPK 2023, semua pendjadwalan berlaku sama. Baik PPPK guru, PPPK nakes maupun PPPK teknis. Dimana usul penetapan Nomor Induk PPPK dilaksanakan mulai 15 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024.
Akan tetapi jadwal tersebut tidak bisa dijadikan patokan. Karena daerah yang satu dengan daerah lainnya tidak sama pengajuannya. Sementara patokan cepat atau lambatnya penetapan NI PPPK tergantung pada ketuntasan peserta dalam melakukan pengisian DRH.
Namun waktu pembayaran gaji PPPK 2023 ini sebelumnya sudah pernah diungkap Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani. Dimana disebutkan bahwa pembayaran gaji bagi yang lulus PPPK 2023 dilakukan pada bulan ke-3 atau bulan Maret 2024.
Demikian juga dengan tanda tangan kontrak yang dilakukan di bulan yang sama. Hanya saja ia menekankan bahwa semua itu tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Kebijakan ini juga berlaku untuk 230.707 lulus PPPK guru 2023. Informasi lain bisa dilihat dalam realisasi pengangkatan formasi PPPK 2022 dan PPPK 2023 dari Kementerian Keuangan.






