Ini Syarat dan Ketentuan Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tanggung biaya
BPJS Kesehatan tanggung biaya Melahirkan di Rumah Sakit-ilustrasi-Haibunda

Hal ini tertuang di Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Bacaan Lainnya

Berikut besaran biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

– Pemeriksaan ANC: Rp25 ribu

– Persalinan pervaginam normal: Rp600 ribu

– Penanganan perdarahan pascakeguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp750 ribu

– Pemeriksaan PNC/neonates: Rp25 ribu

– Pelayanan tindakan pascapersalinan (misal placenta manual): Rp175 ribu

– Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125 ribu

– Pelayanan pemasangan KB IUD/implan: Rp100 ribu

– Pelayanan pemasangan KB suntik: Rp15 ribu

– Penanganan komplikasi KB pascapersalinan: Rp125 ribu.

Pos terkait