JAKARTA – Pemerintah memastikan akan memberikan bantuan langsung tunai atau BLT kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Bantuan langsung tunai atau BLT untuk pekerja itu diberikan senilai Rp600 ribu dan diberikan sebanyak satu kali saja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, bantuan langsung tunai atau BLT untuk pekerja itu diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Bantuan subsdi upah itu diberikan hanya sekali sebesar Rp600 ribu, dengan anggaran mencapai Rp9,6 triliun.
“Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta,” ujar Sri Mulyani, Senin (29/8/2022).
Sri Mulyani menyebut, BLT itu diberikan jika harga bahan bakar minyak naik. Bantuan tersebut diberikan sebagai pengalihan subsidi energi dan bantalan sosial. “Dalam rapat yang membahas soal pengalihan subsidi BBM diputuskan masyarakat akan mendapatkan bantuan sosial,” ujar Sri.
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani menjelaskan, bantuan langsung tunai atau BLT diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. “Terlebih untuk merespons tendensi kenaikan harga dari pengaruh global dalam beberapa waktu terakhir,” terangnya.
Menteri dengan panggila akrab Ani itu menyatakan, pemerintah akan membayarkan BLT pekerja Rp600.000 satu kali kepada pekerja yang memenuhi kriteria. Penerimanya akan ditentukan berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Nanti Ibu Menteri Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” jelas Sri Mulyani.
Cara Cek Penerima BLT Pekerja Gaji Maksimum Rp3,5 Juta
Cara cek penerima BLT pekerja gaji maksimum Rp3,5 Juta diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Sebelumnya, BSU diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, dimungkinkan caranya pun sama seperti sebelumnya.
Berikut cara cek penerima BLT pekerja gaji Maksimum Rp3,5 Juta:
1. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu ‘Cek Status Calon Penerima BSU’
3. Kemudian, Anda akan masuk ke laman cek penerima BSU
4. Masukkan data-data pada kolom yang sudah tersedia sesuai dengan milik Anda