JAKARTA — Irjen Ferdy Sambo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti memberi perintah ke Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk membunuh Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Tak disangka-sangka bahwa Ferdy Sambo kariernya harus berakhir dengan menjadi seorang yang merancang pembunuhan Brigadir J. Jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri harus ditanggalkannya usai Kapolri memberikan perintah untuk memutasi Irjen Ferdy Sambo sebagai pati Yanma Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot jabatan Kadiv Propam Polri dari Irjen Ferdy Sambo lewat TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022. Selama ini Ferdy Sambo sudah mendapat berbagai macam fasilitas negara untuk dapat menunjang pekerjaannya.