Ini Alasan Mabes Polri Bebaskan dr Lois Owien

dr Lois
dr Lois Owien Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12/7/2021) malam. Foto net

JAKARTAMabes Polri memutuskan untuk membebaskan atau tidak menahan dr Lois Owien yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, karena dr Lois Owien berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan melarikan diri. Itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

“(dr Lois Owien berjanji) Tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Atas alasan itu pula, pihaknya tidak melakukan penahanan terjadap Lois. “Jadi itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” sambungnya.

Slamet menuturkan, pihaknya juga mengedepankan konsep presisi berkeadilan yang sesuai dengan apa yang telah digagas Kapolri. “(Pembebasan) Ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” jelasnya.

Pasal Berlapis

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah resmi menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus dugaan hoax Covid-19. dr Lois Owien diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

Itu diungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (12/7/2021) malam. “Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,”

Atas perbuatannya, penyidik Bareskrim Polri menjerat dr Lois Owien dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *