Ini Alasan Mabes Polri Bebaskan dr Lois Owien

dr Lois
dr Lois Owien Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12/7/2021) malam. Foto net

Dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Agus.

Bacaan Lainnya

Langsung Ditahan

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim langsung melakukan penahanan terhadap dr Lois Owien di Rutan Mabes Polri. Itu setelah ia menjalani pemeriksaan di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7) malam.

“Laporan Dirtipidsiber (Brigjen Slamet Uliandi) dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Komjen Agus belum merinci lebih lanjut alasan mengenai penahanan dr Lois.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *