Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol. Kini Irjen TM serta 11 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman mati akibat perbuatannya.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Irjen Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan tuntutan dari pasal tersebut, Irjen Teddy mendapatkan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.(*)






