Ini Alasan Hakim Bebaskan Dua Polisi Penembak Laskar FPI

Dua polisi terdakwa kasus
Ilustrasi: Dua polisi terdakwa kasus “unlawful killing” mengikuti persidangan secara virtual sebagaimana disiarkan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/2/2022). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

JAKARTA — Terdakwa kasus unlawful killing penembakan mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam putusannya menyatakan, perbuatan Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin adalah untuk membela diri saat terjadi pertikaian dengan Laskar FPI.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” ujar Arif dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Dengan pertimbangan untuk membela diri, Arif menyatakan dua polisi tersebut tidak dapat dijatuhi hukuman kurungan pidana. Dua polisi tersebut tidak dapat dijatuhi sanksi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

“Tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” katanya.

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Selajutnya memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum. “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” ungkapnya.

Adapun Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

Diketahui, dalam perkara ini, anggota Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” ungkapnya.

Adapun Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *