NASIONAL

Ini Alasan Hakim Bebaskan Dua Polisi Penembak Laskar FPI

×

Ini Alasan Hakim Bebaskan Dua Polisi Penembak Laskar FPI

Sebarkan artikel ini
Dua polisi terdakwa kasus
Ilustrasi: Dua polisi terdakwa kasus “unlawful killing” mengikuti persidangan secara virtual sebagaimana disiarkan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/2/2022). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

Bank bjb Tandamata

Diketahui, dalam perkara ini, anggota Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.