Ini 8 Jenis Honorer Tak Masuk Pendataan Non ASN

Pendataan non ASN tidak jadi acuan
Pendataan non ASN tidak jadi acuan pengangkatan honorer jadi PPPK 2022.

JAKARTA — Pemerintah sedang fokus melakukan pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun tidak semua jenis honorer masuk dalam pendataan non ASN 2022. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan aplikasi pendataan non ASN pada 24 Agustus.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatakan hanya dua kelompok honorer yang didata. Pertama, tenaga honorer kategori (K2) yang terdaftar dalam database BKN.

Bacaan Lainnya

Kedua, pegawai non-ASN atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan, dua kelompok itu harus memenuhi ketentuan.

“Jadi, hanya dua kelompok yang masuk aplikasi pendataan,” ujar Suharmen, dikutip Pojoksatuid dari JPNN.com, Kamis (25/8).

Ia menyebut kelompok honorer tersebut harus memenuhi empat ketentuan lainnya, yaitu:

Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan tersebut di atas, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli.

Pos terkait