Ini 11 Formasi untuk Pendaftaran CPNS 2024, Lulusan S1 Siapkan Diri dari Sekarang!

Rekrutmen CPNS 2024 membuka 11 formasi untuk lulusan S1 (Siti Zulfa Fauziah)
Rekrutmen CPNS 2024 membuka 11 formasi untuk lulusan S1 (Siti Zulfa Fauziah)

JAKARTA -— Pemerintah Indonesia memberikan kabar gembira untuk para lulusan S1 dari berbagai disiplin ilmu dengan rencana pembukaan formasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Meskipun persyaratan resmi untuk CPNS 2024 belum diumumkan, informasi awal menyebutkan bahwa ada 11 formasi untuk lulusan S1 dari semua jurusan yang akan dibuka.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah 11 formasi untuk lulusan S1 yang dibuka dalam rekrutmen CPNS 2024.

1. Auditor

Sebagai seorang auditor pada instansi pemerintah, tugasnya mencakup mengaudit dan memverifikasi catatan keuangan. Auditor juga bertanggung jawab memastikan kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan yang berlaku.

2. Penyuluh Sosial

Penyuluh sosial memiliki tugas memberikan informasi, nasihat, dan layanan sosial dalam program-program tertentu. Formasi ini diperkirakan akan menjadi salah satu yang diminati di tahun 2024.

3. Analis Kebijakan

Tugas seorang analis kebijakan adalah mengkaji permasalahan sosial dari berbagai aspek untuk mencari solusi terbaik. Lingkup analisis mencakup isu-isu ekonomi, politik, sosial, dan lingkungan.

4. Pekerja Sosial

Formasi ini membuka peluang bagi lulusan S1 semua jurusan untuk menjadi pekerja sosial. Tugas pekerja sosial adalah memberikan bantuan atau pelayanan kepada individu, kelompok, atau masyarakat yang membutuhkan.

5. Widyaiswara

Widyaiswara adalah PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih PNS di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah.

6. Penggerak Swadaya Masyarakat

Penggerak swadaya masyarakat memiliki peran strategis dalam melakukan penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan masyarakat untuk mengembangkan komitmen perubahan positif.

7. Perekayasa

Tugas seorang perekayasa melibatkan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan serta teknologi untuk menciptakan inovasi dan layanan teknologi yang memadai untuk masyarakat.

8. Pemeriksa

Pemeriksa bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen atau barang. Selain itu memastikan keasliannya, dan melaporkan hasil pemeriksaan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *