“Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan,” sambungnya.
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Kata dia, ini merupakan ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru.
BACA JUGA : Tahun Baru Islam 1442H, Bupati Sukabumi Ajak Pererat Tali Persaudaraan, Rapatkan Barisan Dengan Kebaikan
“Maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” tandasnya.






