Seperti diketahui, usai Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Banyak pihak yang mengaitkan bahwa jendral pangkat dua itu diduga menjadi komando dalam bisnis gelap. Salah satunya judi online dan sabu-sabu.
Selain itu, kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Joshua di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu menjadi gaduh. Karena awalnya tersangka Ferdy Sambo mengemasnya dengan skenario kebohongan.
Atas hal itulah, Ferdy Sambo dan tiga pelaku lainnya ditetapkan menjadi tersangka. Keempatnya diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara. (fir/pojoksatu)