ICJR : Vonis Mati Herrry Dikhawatirkan Bungkam Korban untuk Melapor

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. (Kejati Jawa Barat/Antara)

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan hakim untuk tetap ditahan. Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis pasal 27 KUHAP jis pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis pasal 193 KUHAP jis pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis pasal 241 KUHAP jis pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Bacaan Lainnya

Kemudian pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo pasal 76.D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *