Ibu Ini Minta Polisi Salahkan Pabrik Motornya Sewaktu Di Tilang

Dia mengaku dalam operasi zebra ini tidak pandang bulu, dan akan menindak lampu pengendara yang memakai lampu strobo, sebab mengganggu pengendara lainya.

Seperti diketahui, kewajiban menyalakan lampu utama bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bacaan Lainnya

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *