Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga dijatuhi hukuman agar tidak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Edhy Prabowo diyakini menerima suap senilai Rp 25,7 miliar. Penerimaan suap dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobster atau benur tahun anggaran 2020.
Edhy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.