Hukum & Kriminal

Yudi Divonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 11 M

×

Yudi Divonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 11 M

Sebarkan artikel ini

Sementara, dalam dakwaan kedua,Yudi didakwa menerima uang Rp 2,5 miliar. Kemudian, menerima USD 214.300 dan USD 140 ribu.

Dalam vonis Yudi tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis kepada Yudi. Pertimbangan yang memberatkan antara lain perbuatan yang dilakukannya tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah.

Bank bjb Tandamata

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni, selama menjalani persidangan Yudi berlaku sopan, berterus terang, belum pernah dipidana, dan tidak berpenghasilan. Kondisi Yudi yang masih menjadi tulang punggung keluarga juga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan vonis.

Pada perkara ini, Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

(rdw/JPC)