Sidang Kasus Dugaan Suap Yudi Widiana Dituntut 10 Tahun Penjara

JAKARTA – Jaksa Penuntu Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PKS Yudi Widiana dengan hukuman 10 tahun penjara, dalam kasus dugaan suap Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Widiana berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangan, jaksa memandang hal yang memberatkan hukuman Yudi adalah Politikus PKS itu tidak mendukung pemberantasan korupsi, mencederai masyarakat dengan melakukan korupsi, serta tidak berterus terang. Sementara itu, untuk hal meringankan, Yudi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan.

Selain kurungan selama 10 tahun. Yudi dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, KPK juga menuntut pencabutan hak politik Yudi Widiana selama lima tahun pasca menjalani pidana penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Yudi Widiana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” tukas jaksa.
Pada perkara ini, Yudi dinilai terbukti secara sah menerima uang suap hampir Rp 11 miliar dari pengusaha, So Kok Seng alias Aseng. Politikus PKS itu dinilai telah melanggar pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(rdw/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *