Wanita Cantik dan Sindikat Bobol Nasabah Bank Hingga Rp1,5 miliar

pembobol rekening nasabah bank
Tiga dari enam sindikat pembobol rekening nasabah bank dihadirkan dalam pers rilis di Polrestabes Semarang, Sabtu. ANTARA/ I.C.Senjaya

SEMARANG – Sindikat pembobol nasabah bank dibekuk jajaran Polrestabes Semarang. Pelaku berjumlah enam orang berasal dari wilayah Sumatera.

Mereka sengaja datang ke Semarang untuk beraksi di sebuah bank BUMN. Adapun keenam tersangka yang diringkus tersebut masing-masing Khairun Fahrints (28), Muhammad Andi Syahputra (30), Rendi Dwi Putra (35), dan Taufiq Ramadana (32) masing-masing warga Kota Medan, serta Kiki Handayani (25) warga Kabupaten Asahan, dan Windari (23) warga Kabupaten Batubara.

Bacaan Lainnya

“Para pelaku menggasak uang milik dua nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Semarang, Sabtu.

Menurut dia, aksi sindikat ini bermula ketika keenam pelaku datang ke Semarang pada 15 Februari 2022.

Pada keesokan harinya, kata dia, pelaku yang sudah membekali diri dokumen palsu, seperti KTP elektronik, buku tabungan, serta spesimen tanda tangan calon korbannya langsung mendatangi bank yang ditarget.

Dia menuturkan terdapat dua pelaku yang masing-masing berpura-pura menjadi nasabah pemilik rekening yang akan dibobol. “Jadi nasabah yang rekeningnya dibobol ini tidak tinggal Semarang,” ungkapnya.

Setelah membobol rekening korban di tujuh kantor cabang bank yang berbeda, komplotan ini langsung kabur ke daerah lain.

Berdasarkan laporan dari pihak bank, kata dia, kepolisian langsung menelusuri rekaman CCTV untuk mengetahui jejak komplotan tersebut. Dari penyidikan yang dilakukan, Reskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Panit Resmon Ipda Arindra Pratama meringkus keenam pelaku saat menginap di salah satu hotel di Kota Solo pada 17 Februari 2022.

“Di Solo rencananya sindikat ini juga akan melakukan aksi serupa,” ucapnya.

Menurut dia hal tersebut didasarkan atas temuan barang bukti 10 dokumen perbankan yang dipalsukan yang akan digunakan menarik uang milik calon korban.

Saat ini, lanjut dia, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pegawai di internal bank yang dibobol tersebut. Dia mengatakan komplotan ini diduga memperoleh data nasabah yang akan dibobol dari orang dalam bank.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Tindak Pidana. (antara/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *