Sri Tidur Lelap, Wahyu Masuk Diam-diam, Terjadilah Perbuatan Terlarang

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencurian perhiasan emas di Pringsurat, Temanggung. Foto: ANTARA/Heru Suyitno

RADARSUKABUMI.com – Pelaku pencurian perhiasan di rumah Sri Haryanti warga Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap. Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi mengatakan, pelaku kasus pencurian perhiasan ini terungkap setelah melihat rekaman kamera pengintai (CCTV) milik salah satu warung tetangga korban.

Harry mengatakan, tersangka Wahyu Tangguh Laksana (24) melakukan pencurian seorang diri dengan cara mengambil kunci pintu yang tergantung di slot pintu bagian dalam rumah melalui jendela yang terbuka.

Bacaan Lainnya

“Kunci diambil dengan menggunakan tangan kosong, kemudian pelaku membuka pintu dari luar. Setelah pintu terbuka, dia masuk rumah, lalu menuju kamar, lantas mengambil perhiasan yang disimpan di lemari pakaian kamar korban,” ungkap Harry, Rabu (31/3).

Pencurian yang dilakukan tersangka pada Kamis (18/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Barang-barang yang dibawa pelaku, antara lain sebuah gelang emas seberat 8,5 gram, sepasang anting berat empat gram, tiga buah cincin seberat empat gram, dua gelang emas seberat 20 gram, sebuah cincin emas putih seberat tiga gram, dan amplop berisi uang sebesar Rp2 juta.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp25 juta,” katanya. Dia mengatakan, tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian telepon seluler di Surakarta pada tahun 2019 dijerat Pasal 363 Ayat (3e) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Tersangka Wahyu Tangguh mengaku melakukan pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebagian hasil pencurian telah dijual, kemudian uang sebesar Rp7,1 juta untuk membeli sepeda motor Tossa seharga Rp2,5 juta. Sisanya untuk membayar utang dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. (antara/jpnn/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *