NASIONAL

Kementan: Gugatan terhadap Tempo Bukan Pembungkaman, Tapi Pembelaan Petani

×

Kementan: Gugatan terhadap Tempo Bukan Pembungkaman, Tapi Pembelaan Petani

Sebarkan artikel ini
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo bukanlah bentuk pembredelan media
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo bukanlah bentuk pembredelan media

JAKARTA — Kuasa Hukum Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) menegaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo bukanlah bentuk pembredelan media, melainkan langkah hukum untuk membela martabat petani dan menguji kebenaran pemberitaan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul kritik sejumlah pihak yang menilai gugatan tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Menurut Kuasa Hukum Kementan, Chandra Muliawan, tudingan tersebut tidak berdasar dan justru mengaburkan substansi persoalan.

Bank bjb Tandamata

Gugatan diajukan setelah Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) atas laporan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”. Meski Tempo mengklaim telah melaksanakan PPR, Kementan menilai pelaksanaannya tidak sesuai dengan substansi dan kewajiban yang tercantum dalam rekomendasi tersebut.

“Tempo menafsirkan PPR secara sepihak dan menyusun narasi seolah-olah telah patuh, padahal tindakan mereka tidak memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Chandra.

Kementan menyebut infografis Tempo yang menampilkan gambar karung beras berlubang dengan ilustrasi kecoa sebagai bentuk penghinaan terhadap petani. “Beras bukan sekadar komoditas, tapi simbol kerja keras dan harapan keluarga desa. Menyebutnya ‘busuk’ dengan ilustrasi binatang adalah bentuk pelecehan,” tegasnya.

Menurut Kementan, gugatan ini adalah bentuk keberpihakan terhadap 160 juta petani Indonesia yang telah berkontribusi dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Kementan menegaskan bahwa mereka menghormati kebebasan pers, namun kebebasan tersebut tidak berarti kebal dari akuntabilitas. “Tempo tetap bisa menulis dan terbit. Yang diuji adalah apakah pemberitaan mereka akurat dan apakah PPR dilaksanakan sesuai aturan,” kata Chandra.

Langkah hukum ini, lanjutnya, merupakan mekanisme yang adil dan transparan. Semua pihak dapat menyampaikan bukti dan argumen secara terbuka di pengadilan. “Menuduh proses hukum sebagai pembungkaman adalah framing yang menyesatkan,” ujarnya.

Kementan berharap publik melihat perkara ini secara objektif. “Demokrasi hanya kuat jika kebenaran ditempatkan di atas opini, dan media bersedia diuji secara terbuka,” pungkas Chandra.(**)