Kemudian dia tanam sendiri di halaman rumahnya. “Tersangka menanam ganja semata untuk dikonsumsi sendiri,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka EM dikenai pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
(fis/JPC)





