Hukum & Kriminal

Pria Asal Malang Ini Ditahan, Gara-gara Menanam Pohon Ganja

×

Pria Asal Malang Ini Ditahan, Gara-gara Menanam Pohon Ganja

Sebarkan artikel ini

Kemudian dia tanam sendiri di halaman rumahnya. “Tersangka menanam ganja semata untuk dikonsumsi sendiri,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka EM dikenai pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Bank bjb Tandamata

(fis/JPC)