Pria Asal Malang Ini Ditahan, Gara-gara Menanam Pohon Ganja

Polres Malang Kota mengamankan seorang pria, Edy Mulyono (EM), 40, karena kedapatan memiliki tanaman ganja di halaman rumahnya. EM sendiri sudah sekitar 8 bulan memiliki tanaman narkotika golongan I itu.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskoba Polres Malang Kota, Iptu Bambang Heryanta mengatakan, penangakapan EM berawal ketika polisi menangkap seseorang berinisial IW warga Jalan Batubara.

Bacaan Lainnya

Ketika ditangkap, IW kedapatan menyimpan narkotika golongan I berupa ganja. “Pada polisi, IW mengaku memetik daun ganja dari EM,” kata Iptu Bambang, Jumat (9/3).

Begitu mendapatkan informasi dari IW, Satreskoba Polres Malang Kota langsung melakukan penggeledahan terhadap EM di rumahnya kawasan Perum Bandara Santika Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

“Di rumah tersangka EM, kami mendapatkan pohon ganja dengan usia sekitar delapan bulan, serta daun ganja yang sudah dipetik seberat 120 gram atau 1 ons 20 gram,” papar Bambang.

Bambang menerangkan, EM menanam ganja tersebut sejak Juni 2017 lalu. Usia pohon ganja itu sendiri sekitar 8 bulan. Menurut keterangan EM, dirinya mendapat bibit tanaman ganja tersebut dari seorang temannya dari Jawa Barat saat melakukan pendakian ke Gunung Semeru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *