Petugas gabungan dari Polres Bojonegoro dan Polres Sleman, Jogjakarta melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan yang berada di Dusun Karanglo, Desa Kemamang, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, Senin (5/3).
Penggerebakan tersebut dilakukan lantaran rumah kontrakan itu dijadikan tempat penyimpanan barang hasil penipuan. Usai penggerebekan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni 400 dus granit, tiga buah spring bed dan empat bal sarung. Ketiga jenis barang tersebut sementara dibawa ke Polres Sleman.
Sementara itu, barang bukti lainnya yang masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di antaranya, garam sebanyak lima ton, dua buah mesin pom mini, berbagai jenis furniture dan barang-barang lainnya yang merupakan hasil kejahatan.
Sayangnya sewaktu operasi dilangsungkan, pengontrak rumah kontrakan, SM, 38, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Ambulu Kecamatan Jember berhasil melarikan diri.
Namun petugas berhasil mengamankan ibu kandungnya, EV, 55. Guna kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dibawa ke Polres Sleman.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daki Dzul Qurnain mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan lantaran rumah kontrakan itu menjadi tempat penyimpanan barang hasil kejahatan. Untuk diketahui, rumah yang dikontrak tersebut merupakan milik H. Muntholib yang dikontrak oleh SM sejak Januari 2018, dengan biaya sewa Rp 2 juta selama setahun.
Kasat Reskrim menuturkan, modus operandi para pelaku saat melancarkan aksinya yaitu dengan cara membuat CV atau badan perizinan lainnya yang fiktif. Kemudian memesan barang kepada korbannya secara online dengan metode pembayaran melalui giro kosong.
“Setelah barang diterima, kemudian CV atau badan perizinan lainnya yang fiktif tersebut membubarkan diri. Barang hasil kejahatan disimpan di gudang tersebut,” tuturnya.
Setidaknya, barang yang disimpan di rumah kontrakan tersebut bernilai sekitar Rp 354 juta. Sementara itu, para pelaku menjalani proses penyidikan di Polres Sleman. Kepala pelaku, dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(yud/JPC)





