Pengedar Narkoba di Wilayah Pantura Diciduk

Polres Sampang berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) asal wilayah pantura,Minggu (4/3). Sayangnya, hingga kini jaringan bandar barang haram tersebut belum terungkap.

Mereka adalah Soleh, 38 dan Rasuli, 46. Keduanya merupakan warga Dusun Lonangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah. Total barang bukti sabu-sabu yang disita polisi seberat 82 gram.

Bacaan Lainnya

Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama, polisi menangkap Soleh di jalan Dusun Balanan, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah.

Dia digeledah dan polisi menemukan dua buah plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus tisu di kantong kiri sepeda motor Beat bernopol M 5822 PI yang dikendarai Soleh.

Kemudian, polisi mengembangkan keterangan dari Soleh dan berhasil mengungkap pengedar lainnya, Rasuli. Dia digerebek di rumahnya.

Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 76,91 gram di rumah Rasuli. Dua pengedar beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Sampang untuk diperiksa lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *