Mensos Idrus Digarap KPK Sembilan Jam, Dicecar 20 Pertanyaan

Sembilan Jam Digarap Penyidik KPK, Mensos Idrus Dicecar 20 Pertanyaan

JawaPos.com – Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham akhirnya bisa keluar dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa selama hampir 9 jam lamanya. Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

Bacaan Lainnya

“Tadi saya sampaikan ke penyidik soal apa yang saya ketahui dan semuanya didengar penyidik,” tukasnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/7).

Idrus juga menyebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang kena OTT KPK di rumahnya itu tidak membawa kado sama sekali saat hadir untuk merayakan ulang tahun anak Idrus.

“Yang pasti ibu Eni pada hari ulang tahun anak saya datang tidak membawa kado dan tidak membawa apa apa,” ungkapnya.

Idrus juga menyebut bila adanya desas desus dia disebut-sebut menerima aliran dana dari Eni, dia menegaskan untuk mengkonfirmasi ke penyidik perihal tersebut. Intinya dia tidak mengetahui sama sekali perihal aliran dana.

“Jadi gini silakan tanya semua ke penyidik apakah ada korelasinya atau tidak. Saya katakan saya enggak tahu sama sekali. Itu saja yang saya jelasin,”tuturnya.

Sebelumnya kasus yang menjerat anggota DPR RI dari partai Golkar Eni Maulani Saragih ini berawal saat KPK mengadakan operasi tangkap tangan di rumah dinas menteri sosial di Widya Chandra.

Kasus ini bermula saat KPK menduga Eni menerima uang sebesar Rp 500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.

Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta dan uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.

Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1. Saat ditangkap KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.

Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *