Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch Anton sebagai tersangka.
Orang nomor satu di Kota Apel tersebut diduga memberikan duit suap senilai Rp 700 juta terhadap 18 anggota dan pimpinan DPRD Kota Malang guna memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di laman https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/ terungkap Anton memiliki kekayaan senilai Rp 100,65 miliar. Kekayaan tersebut merupakan akumulasi harta benda yang dilaporkannya pada tanggal 31 Desember 2015.
Sebelumnya, pada tanggal 1 September 2014 total harta kekayaan senilai Rp 49 Miliar. Kekayaan Anton meningkat dalam waktu setahun sebesar Rp 50 miliar lebih.
Harta tersebut terdiri dari 50 buah tanah dan bangunan serta tanah kosong senilai Rp 75,6 miliar. Sementara untuk harta bergerak, Anton tercatat memiliki 6 buah mobil bermerk Mitsubshi, Toyota Alphard, Honda, Mercedes Benz dan motor merk Honda senilai total Rp 1,8 miliar.

Anton juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai total Rp 3 miliar. Itu terdiri atas logam mulia, batu mulia dan benda bergerak lain. Pria yang akan maju kembali sebagai Cakada Pilwalkot Malang ini juga tercatat memiliki surat berharga untuk investasi tahun 2008-2013 dan investasi tahun 2015 senilai total Rp 395 juta. Lalu ada Giro senilai Rp 6 miliar dan ada utang sebesar Rp 13,5 miliar.
(ipp/JPC)




