Berkaitan dengan Peraturan MA (Perma) yang mengatur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, Suhadi menyebutkan, aturan itu tidak lantas melindungi Nuril atau terdakwa perempuan lain yang disidang di MA. “Perma itu (berlaku) dalam tata cara bersidang,” ujarnya. “Kalau masalah pembuktian terlepas dari perma itu. Tentang perbuatan menurut fakta hukum bukan dilindungi oleh perma itu. Tetapi, tata cara mengadili itu dilindungi oleh perma,” ujar dia.
Kronologi kasus Baiq Nuril
2012
-Nuril ditelpon oleh M yang waktu itu masih menjadi atasannya. Telepon tersebut mengandung unsur pelecehan seksual karena membicarakan alat kelamin dan hubungan intim. Kejadian tak hanya sekali. Sampai akhirnya Nuril merekam percakapan mereka sebagai langkah melindungi diri.
-Nuril bercerita kepada rekannya tentang kejadian yang dialami. Rekan Nuril kemudian meminta rekaman telepon sebagai alat bukti untuk dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Mataram.
2017
-M dimutasi ke Dinas Pendidikan Kota Mataram.
-Nuril dilaporkan ke polisi dan sempat ditahan pada 24 Maret.
-Nuril diseret ke meja hijau dan Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan bebas pada 26 Juli.
-M mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
2018
-Jumat (9/11) Mahkamah Agung mengirimkan petikan putusan ke PN Mataram untuk membatalkan putusan PN Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.
Sumber: Disarikan dari berbagai sumber
(syn/lyn/jun/tau)



