Hukum & Kriminal

Korban Malah jadi Tersangka

×

Korban Malah jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Meski demikian, Nando mengaku tidak tahu apa pertimbangan majelis hakim memutus Nuril bersalah. Menurut Nando, bantuan Kominfo sudah mentok, tidak bisa lebih jauh lagi. Sebatas memberi kesaksian ahli. “Bagaimanapun sesama penyelenggara negara, kami menghormati proses penegakan hukum,” jelasnya. Meski demikian, kata Nando Nuril masih punya kesempatan di proses Peninjauan Kembali (PK).

Wakil Presiden Jusuf Kalla turut memberikan atensi pada kasus Baiq Nuril Makmun. Dia sudah membaca kabar tersebut dari pemberitaaan media. Meskipun begitu JK enggan untuk berkomentar terlalu dalam. ”Memang saya baca (kasus Nuril, Red). Tapi, intinya kita serahkan ke aparat hukumlah,” ujar JK usai membuka rapat koordinasi nasional dan evaluasi dana desa di hotel Sultan, Jakarta, kemarin.

Bank bjb Tandamata

Nuril terjerat pasal 27 ayat (1) undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pasal itu berisi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dalam kasus Nuril, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan menjatuhkan vonis enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta.

Menanggapi penggunaan pasal dalam UU ITE itu, JK menuturkan bahwa yang menjadi poin utama dalam pasal tersebut adalah pihak yang menyiarkan atau menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan. ”Yang bersalah yang menyiarkan, itu intinya yang dipakai. Yang menyiarkan yang bersalah. Bukan yang ngomongnya,” ungkap JK.

Ketika diwawancarai Jawa Pos kemarin, Juru Bicara (Jubir) MA Suhadi menegaskan bahwa putusan terhadap Nuril sudah final. “Putus bulan September,” ucap dia. Namun demikian, instansinya mempersilakan apabila Nuril hendak mengajukan Peninjauan Kembali. “Itu hak setiap pencari keadilan untuk mengajukan upaya hukum yang dilindungi undang-undang,” terangnya.

Menurut Suhadi, hakim agung yang menyidangkan kasasi Nuril punya pertimbangan kuat atas putusan yang sudah diketok. “Majelis di MA, setelah melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa memenuhi dakwaan penuntut umum,” jelasnya. Karena itu, kasasi tersebut dikabulkan dan Nuril diputus bersalah.