Dia menegaskan bahwa negara tak hadir dalam kasus Nuril. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang masih menjadi polemik di DPR menjadi salah satu contohnya. ”Dalam UU ITE tidak dijelaskan pasti bagaimana posisi korban. Yang dilihat hanya berdasar norma,” tuturnya. Jika RUU PKS tersebut disahkan, harapannya posisi korban dan bagaimana penanganan korban bisa jelas dilakukan.
Asdep Perlindungan Hak Perempuan dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus Kementrian PPPA Nyimas Aliah juga megaku prihatin dengan kasus Nuril. Pihaknya telah berkoordinasi dengan daerah untuk penanganan kasus Nuril. ”Jika propinsi sudah tidak mampu, pasti kami bantu,” tuturnya.
Dia pun menghimbau agar RUU PKS tak mendapat polemik yang lebih panjang. Sebab dalam RUU tersebut tertuliskan bagaimana kompensasi yang diberikan kepada korban yang hak-haknya telah direnggut. ”Dalam drafnya, RUU tersebut dijelaskan kalau pelaku yang harus ganti rugi. Kalau pelaku tidak mampu maka negara yang akan mengganti,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tegas mengatakan bahwa Nuril tidak melanggar UU ITE sebagaimana yang divoniskan MA terhadap dirinya pada 9 November lalu. Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa Kominfo telah mengirimkan tim ahli UU ITE yang dipimpin oleh Teguh Arifiyadi
Tim ini kata Nando, sapaan akrab Ferdinandus, telah memberikan ketarangan ahli di persidagan terakhir Nuril. “Dalam keterangan ahli itu, kami sampaikan bahwa Bu Nuril tidak memenuhi kriteria yang ada di pasal 27 ayat 1 UU ITE,” kata Nando kepada Jawa Pos kemarin (14/11).
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa : setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.



