Jambret Bertato Ini Menyasar Jemaah Salat Jumat di Jalan Gunung Sari

RADARSUKABUMI.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng), Kalimantan Selatan, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang berlagak sebagai pengemudi ojek online alias ojol.

“Pelaku saat beraksi menggunakan jaket ojek online agar korbannya tidak curiga,” ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi SIK di Banjarmasin, Minggu (5/7).

Bacaan Lainnya

Di mengatakan pelaku pencurian dengan kekerasan atau lebih dikenal dengan sebutan jambret itu diduga sering melakukan aksinya dan baru kali ini berhasil ditangkap oleh korbannya sendiri.

Pelaku tertangkap pada Jumat (3/7) siang, sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Gunung Sari VI Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Pelaku diketahui bernama Agustisnor alias Agus (35) warga Jalan Jaruju Laut Desa Tatah Makmur, Kel. Tatah Makmur, Keb. Banjar, Kalsel.

Perwira menengah lulusan Akpol 2006 itu menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban berjalan menuju masjid untuk melaksanakan salat Jumat bersama dengan temannya.

Tiba-tiba pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor berpura-pura meminjam Hp korban dengan alasan mau menelpon. Namun korban memperlihatkan telepon selulernya dalam keadaan mati.

Mengetahui hal tersebut, pelaku langsung merampas telepon seluler milik korban dan langsung memacu sepeda motornya.

Namun secara spontan korban memegang bagian belakang sepeda motor pelaku, hingga terseret. Karena hilang keseimbangan akibat pegangan pada belakang sepeda motor, pelaku bersama sepeda motornya terjatuh.

Saat itu juga teman korban yang melihat kejadian tersebut langsung menangkap pelaku. Polsek Banjarmasin Tengah untuk membawa pelaku dan barang bukti guna proses lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di bagian bahu sebelah kiri, luka lecet pada siku sebelah kiri dan luka lecet pada kaki sebelah kanan.

“Agus saat ini sudah kami amankan di Polsek guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan diduga berkedok ojek oline,” ujar Kapolsek.

Hasil penyidikan sementara, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHPidana.

“Kasus ini terus kami dalami untuk mengetahui apakah pelaku bermain sendiri atau ada jaringan lainnya,” tutur perwira yang akrab dengan awak media itu. (antara/jpnn/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *