SUKABUMI –– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi, mengamankan pasangan dua sejoli berinisial S (21) dan LS (23). Diketahui dua sejoli yang meniatkan rujuk ini merupakan pelaku jambret handphone milik seorang anak kecil, di Jembatan II RT (04/24), Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Aksi jambret dua orang yang pernah menjadi pasangan suami istri pada 10 Desember 2021 lalu itu, terekam kamera pengawas atau CCTV (Closed Circuit Television) milik toko yang berada di tempat kejadian.
“Korbannya perempuan masih anak kecil, sekitar 4/5 tahun. Korban saat itu sekitar pukul 15:00 WIB tengah melihat aplikasi tiktok, tiba – tiba datang pelaku menggunakan sepeda motor dan
langsung merampas HP milik korban,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila dalam pers realease di Mapolres Sukabumi, Rabu (15/12).






